Halaman profil dari phile_mlb

phile_mlb

laki-laki - 23 tahun, Malang, Indonesia
31 pengunjung

Blog 4


  • boboL ATM (mudah bgd)

    dengan melakukan pencurian data (skimming/taping)
    pelaku akan memasang alat perangkat magnetic card reader.
    Alat ini sangat sederhana, bisa dirangkai portabel, dan dijual bebas di pasaran.
    Alat tersebut biasanya dikemas dengan desain tertentu sehingga
    saat dipasang di depan "mulut" ATM tidak dikenali nasabah.
    nach...hasiL rekaman ini lah yg akan dipakai untuk menggandakan (kloning) kartu ATM.
    Selain magnetic card reader, pelaku juga akan memasang kamera perekam
    untuk mencuri PIN pengguna ATM. Kamera yang dipakai sangat kecil,
    disebut pin hole spycam. Lagi-lagi, barang ini juga dijual bebas di pasaran.
    Karena ukurannya tipis memanjang, kamera bisa ditempel di mulut ATM
    mengarah ke tombol untuk menuliskan PIN. selanjutnya...
    yang akan dilakukan pelaku adalah melakukan kloning kartu ATM.
    Hal ini bisa dilakukan dengan magnetic card writer.
    Data magnetik kartu yang dicuri disalin dan dimasukkan ke kartu kosong.& hebatnya proses ini tidak berlangsung lama alis cepat..di tempat puN bisa
    kejahatan semacam ini bukan hal yang baru. Apalagi, peralatan yang diperlukan
    semuanya dijual bebas, baik legal maupun ilegal. Magnetic card reader, spycam, magnetic card writer
    masing-masing bisa dibeli terpisah. Tapi, ada pula yang menjual seperangkat skimmer yang memang ditujukan untuk tujuan kriminal

    "Satu set ATM skimmer bisa dibeli online sekitar 1.600 dollar AS"
    "Tidak perlu seorang hacker untuk melakukannya.
    Semua orang yang berniat jahat juga bisa,"

  • BErlindung di balik ADS (alternate date stream)

    mungkin sebagian dari kita masih asing dengan kata ADS??yupzz,,,ADS merupakan singkatan dari Alternate Date Stream.sebenarnya ADS telah menemani kita semenjak jaman Wind0ws NT 3.1 melalui system file NTFSnya. bermula dari dukungan Microsoft terhadap file system HFS (Hierarchical File System) yang digunakan oleh machintos.HFS menyimpan file dalam dua bagian yaitu bagian data dan bagian keterangan yang menerangkan tentang bagaimana menggunakan bagian data.

    Akibat dari perbedaan ini, microsoft menawarkan dengan apa yang dinamakan ADS. pada file system NTFSnya. dengan ADS, microsoft bisa menyimpan sebuah file dalam dua bagian juga dimana salah satu bagiannya akan tersembunyi dan tidak kelihatan oleh pengguna. permasalahannya adalah, ADS ini lebih banyak di gunakan oleh hacker untuk tujuan yang tidak baik dibandingkan dengan pengguna aslinya sebagai kompabilitas dengan HFS.

    berkat ADS ini hacker bisa menymbunyikan filenya sehingga tidak mudah untuk diketahui oleh pengguna. untuk mengetahui file yang di sembunyikan dengan teknik ADS, anda membutuhkan bantuan dari program khusus pada system operasi windows XP sedangkan pada Vista terdapat cara yang lebih mudah. selain itu, ADS juga jarang diketahui oleh pengguna walaupun keberadaannya sendiri sebenarnya sudah cukup lama,. :)

    lets we g0..kita praktekan dasar penggunaan ADS
    ==============>>>>>>>>>>>>>>bersambung............- ............... :) :) :) :)

    1. menyembunyikan file dibelakang file
    2. menyembunyikan file dibelakang Directory
    3. menyembunyikan program dibelakang file & directory
    :)

  • &&**akulukasaatkaupergi**&&

    tak seperti lagu ello yang pergi akan kembaLi..juga buKaN lagu yang di lantunkan ari lasso tentang cinta sejatinya..

    aK tak percaya bahwa CINTA TAK HARUZ MEMILIKI..taK pernah ingIn ak lari darimuwh..walau hanya sekejaP sajjah..apalgi utk selamanya...

    tuLisaN ini takkan berarti apa2 utkmuwh.,.krna memang tak pernaH kw mengharaPknquWh.,tapi setidaknya ak bisa ungkaPkan pd dunia tentang rasaQ..

    tak hanya bicara..aku puN sllu ingIn ada di dekatmuwh.,untuK obati luka yang ada di hatI..namUn skali lagi kw tak mengharapkaNquwh...

    pernah Q sesaLi mengenalmuwh..tapi sayangnya aK lupa dimana qT berteMu..hingga tak kuasa Q ulang kemudian ak hapuz masa laluQ..

    kadang aK juga tak ingin mengenangmuwh.,.tapi munafiK rasanya jika aK paksakaN itw..

    ak bukaN mereKa yang bisa membahagiakNmuwh...sungguH aK tak bisa berbuat banyaK utkmuwh..

    catataN keciL ini nantix akan sllu mengingaTkanmuwh...pada diriQuwh...sTelah kepergiaNquwh....

    bukan tentang nyanyiaN...tapi ini sbuah ungkaPan yang utk k skian kalix ak uLang2..daLaM otaKq...

    (̅_̅_̅_̅(̅_̅_̅_̅_̅_̅_̅_̅_̅̅_̅()ڪے- ~ ~thursday,november,2009 ||||| 05.55 phiL3 [at]hom3

  • sdikit pemaparan tentang UU BHP

    UU Badan hukum pendidikan (BHP), di SAH kan yang oleh dewan perwakilan rakyat RI pada tanggal 17 desember 2008 dan kemudian oleh pemerintah di undangkan pada bulan januari 2009, adalah suatu undang-undang yang menegaskan bahwa komersialisasi pendidikan di negri ini semakin marak dan mendapatkan dukungan langsung dari rezim boneka AS  SBY-JK. Disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bukan tanpa proses perlawanan dan penolakan dari banyak kalangan yang menginginkan adanya kemajuan di bidang pendidikan kita, terutama dari kalangan mahasiswa. Sejak awal perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah menuai kontroversi. Hal ini disebabkan karena UU BHP dirancang tidak terlepas dari kepentingan asing negeri-negeri imperialis untuk melakukan proses liberalisasi sektor pendidikan di Indonesia. Dalam kesepakatan untuk kucuran utang (Letter of Intent/LoI) dari dana Moneter Internasional (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah harus mencabut subsidi subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu mahal di luar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
    Melalui Bank Dunia (World Bank/W:), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana utang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati juni 2005 dan berakhir 2011. Program ini bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi, efisiensi dan relevansi perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar. Dari program inilah lahir sebuah rancangan UU BHP. Karena Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot anggaran di APBN sehingga harus dipangkas subsidinya. Pemangkasan tersebut meliputi juga anggaran untuk guru dan dosen.
    Sedikit kutipan salah satu pasal UU BHP
    Pasal 11 menyebutkan bahwa syarat untuk pendirian sebuah BHP dalam ayat 1 huruf d adalah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dan jumlah dari kekayaan yang dimiliki oleh BHP harus mencukupi untuk biaya investasi dan biaya operasional pendidikan. Dengan demikian, sedari awal pendirian BHP adalah untuk berbisnis (=investasi). Maraknya pungutan-pungutan liar, pembukaan jalur khusus serta perjanjian kerjasama dalam bentuk investasi dan utang luar negeri yang dilakukan oleh perguruan tinggi sekarang ini adalah sebagai bentuk untuk mengejar target jumlah kekayaan awal yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi sebagai biaya investasi dan operasional.

    • 21 Juni 2009
    • tidak ada reaksi
    • tidak ada rating