Kode Etik
Untuk menyenangkan semua orang di Netlog, kamu harus menuruti beberapa peraturan. Berikut ini dilarang dan dapat dikenai sangsi:
- Racisme, xenofobie, negationisme dan diskriminasi (hukuman penjara) Di Netlog contoh berikut ini dilarang: menunjukan sifat rasis, menyebarkan kebencian terhadap orang homo, menempatkan gambar-gambar nazi dan mengejek orang asing.
- Pelecehan tata susila secara umum, publikasi gambar-gambar pornografi, pedofili dan penawaran prostitusi atau escort dan undangan aktivitas seksual secarat tersirat dan tersurat.
Dilarang untuk memasang foto pornografi atau foto erotik atau menulis teks-teks erotik secara berlebihan. Juga dilarang mengundang untuk hal-hal seksual (baik untuk publik atau pesan pribadi). Gambar-gambar humor atau karikatur disini bisa sebagai pengecualian, selama karaktr humor tersebut masih sopan. - Fitnah, perbuatan buruk, teror, pelecehan, penyalahgunaan nama atau gambar, penyalahgunaan kepercayaan, dll. dilarang oleh hukum dan bisa dikenai hukuman kejahatan. penghinaan, penyalahgunaan nama atau foto, memfitnah atau berbuat buruk juga dilarang di Netlog.
Dilarang dengan keras untuk menulis pesan-pesan atau menempelkan gambar-gambar di situs dengan maksud merusak, mengancam, membohongi, memfitnah, membenci, agresi, rasis, vulgar, tidak sopan, mengganggu, menghina, kekerasan, asusila, atau pornografi.
Sangatlah dilarang untuk mempergunakan situs ini untuk tujuan di bidang politik, keagamaan atau komersil. Menunjuk ke partai-partai politik dan menempatkan bendera-bendera akan dikenai sangsi jikalau jelas ada maksud politik di belakangnya. Diskusi tentang pendapat politik/agama masih bisa, selama tidak terlalu berlebihan. - Pelanggaran dari pemilik intelektual
Di Netlog kamu hanya dapat mempublikasikan sesuatu (foto, teks, musik, film, dll) dimana kamu memegang hak cipta yang diperlukan. Kamu bertanggung jawab atas hak-hak ini. Netlog tidak bertanggung jawab apabila kamu mempublikasikan sesuatu dimana kamu tidak mempunyai hak tersebut. Netlog akan memberikan sangsi apabila ditemukan sesuatu yang melanggar hak cipta bersangkutan dengan pihak ketiga. - Mengganggu keteriban umum dalam situs antara lain spam, perekrutan, pengiriman iklan tanpa diminta atau surat berantai, melalui pesan-pesan pribadi atau umum atau ekspresi, mengulang-ulang kembali halaman diluar hukum, membanjiri dengan teks-teks yang panjang, dll dapat dikenai sangsi. JANGAN MENUNJUKAN PERILAKU YANG TIDAK SESUAI ATAU MERUSAK PEMAKAI LAIN ATAU UNTUK Netlog.
- Hacken atau mencoba untuk hackenĀ dari Netlog atau acount dari anggota Netlog dapat dikenakan tindakan pidana. Dalam hal ini tanpa terkecuali, termasuk usia dibawah umur akan kita laporkan kepada polisi. Kamu akan mendapat risiko hukuman penjara atau denda yang cukup besar.
Bukan hanya pelanggaran seperi fitnah dan perbuatan buruk, pengaduan kejahatan manapun hanya bisa ditindak secara hukum setelah pengaduan orang yang dirugikan, Netlog bisa mengambil inisiatif sendiri untuk mengakhiri tindakan yang terlarang. Netlog menurut undang-undang wajib mengenal tindakan hukuman, hal ini disebut di hukum keadilan.
Pengaduan?
Penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui:
NetlogE. Braunplein 18
B-9000 Gent
Belgia
Fax: +32 2 400 43 20
abuse-id@netlog.com
Kamu bisa dalam banyak kasus menggunakan otomatis fungsi untuk melaporkan penyalahgunaan.
Netlog dalam banyak kasus bekerja sama dengan:
-
E-cops
http://www.ecops.be/